KABAR GEMBIRA BUAT PARA IKHWAN YG AKAN BERTUNANGAN



Sebelum melakukan pernikahan, dalam islam pun ada tradisi pertunangan (khitbah). Pertunangan dalam Kitab Fikih Sunnah Sayyid Sabiq memberikan definisi meminang sebagai berikut :
طلبها للزواج با لواسيلة المعروفة الناس
“Meminang artinya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya dengan cara-cara yang sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat”.

Peminangan dalam ilmu fiqh disebut khitbah, artinya permintaan. Menurut istilah artinya pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan keetentuan-ketentuan agama.

Saya tidak akan menjabarkan secara rinci bagaimana cara bertunangan dalam Islam, karena pertunangan sdh terbiasa dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Betunangan biasanya si laki2 sudah mengenal pasangannya (wanita) lalu melamarnya bersama keluarganya. Pada saat itu lah kedua keluarga bertemu untukm mencapai kesepakatan antara satu sama lain. Masalahnya, bagaimana si Pria ini belum mengenal si wanita atau ingin mendapatkan keyakinan bahwa calonnya itu tidak bermasalah secara fisik? Maka ada sebagian ulama yg hanya membolehkan melihat telapak tangan dan wajahnya saja, namun sebagian yg lain ada yg membolehkan melihat lebih dari itu.

Biasanya, para remaja laki2 dan perempuan yang baru “beger” (puber) melakukan pacaran, ada yg Cuma say hai, surat menyurat, sms an, ngobrol bareng, biasanya dilakukan oleh para remaja muslim yg menghormati adab Ta’aruf walaupun harus menahan libidonya, ada yg pegangan tangan, berpelukan, ciuman, flirting, hingga berhubungan badan. Nah, untuk kategori yg baru tahap ta’arufan dan pegang tangan saja, tentunya belum mengenal lebih banyak pasangannya. Dalam pikiran mereka masih menyimpan sejuta tanda tanya, bagaimana bentuk payudaranya, bagaimana bentuk pinggangnya, bagaimana kemulusan pahanya, bagaimana bentuk vaginanya, dan lain sebagainya. Kebanyakan sih pengen test drive untuk menjawab sejuta tanda tanya tadi…:-D

Tapi tak perlu khawatir, sekarang ada dalil yg membolehkan ikhwan yg ingin mendapatkan jawaban dari sejuta tanya tadi. Khitbah itu ada dua, bisa melakukan pengecekan secara TOTAL, dimulai dari melihat hingga test drive. Untuk khitbah yg boleh TEST DRIVE dari tradisi Arab dan Asia Tenggara, akan dibahas dalam session yg lain, harap bersabar....:-D

Dalil2 yg mengharuskan wanita yg dipinang sbb:

Diriwayatkan dari Al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa ia pernah meminang seorang wanita, lalu Rasulullah berkata kepadanya : “apakah kamu melihat wanita itu ? jawab Al-Mughirah belum, sabda Rasulullah saw :”Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng. (HR. An-nasa’i, At-turmudzi dan Ibnu majah).
rasulullah bersabda:
"jika terbersit dlm hati kalian (keinginan) utk melamar seorg wanita, maka hendaklah ia memandang sesuatu yg bisa mendorongnya untuk menikahi wanita tersebut.'

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Daud bin Hushain, dari Waqid bin Abdurrahman bin Sa'd bin Mu'adz dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. HR 1783

Syu’ban telah meminang perempuan. Kemudian Rasulullah bertanya “ Apakah engkau telah melihatnya?” Mughirah menjawab “Belum”. Rasulullah saw bersabda:

“Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kedekatan kamu.” ( HR. Nasa’i, ibnu Majah dan Tarmidzi

“Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atau tidak.”(Riwayat Ahmad).

Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya, maka lakukanlah". Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain yang menguatkannya.

Nah, ada satu madzhab yg sedikit lebih terbuka, yaitu

1. Madzhab Hanafi dan Hambali yg membolehkan melihat yg dipinang (wanita) Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis, padahal ini aurat wanita yg pantrang dilihat oleh yg bukan muhrim.
2. Ada pula boleh melihat bagian-bagian yang berdaging (mungkin klo anggota badan yg berdaging bisa ditebak apa saja kira yg dagingnya berlebih. Pendapat ini digunakan oleh al-Auza’i.
3. Kemudian melihat Keseluruh Badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri, Imam Ibnu Hazm, dan salah satu drp 3 qaul dlm mazhab Imam Ahmad(bukan muktamad dlm mazhab). Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang. Jadi klo ada pria yg mau meminang wanitanya, maka si calon yg akan dipinang harus melakukan adegan BUGIL di depan peminang. Cocok dan bikin bergairah, ambil….

Kenapa dalam pertunangan, hal ini harus dilakukan? Karena supaya tidak ada alas an yg akan membatalkan pernikahan. Batal perkawinan dalam Fikih disebut dengan istilah Fasakh, dan ada salah satu kategori fasakh, bila ada suatu cacat di salah satu anggota tubuh, maka Pria dapat membatalkan perkawinannya, diantaranya:

1. Karena ada balak (penyakit belang kulit).
“Dari Ka’ab Bin Zaid radhiallahu ‘anh bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahi seorang perempuan bani Ghifar. Maka, tatkala beliau masuk menemuinya dan perempuan itu telah meletakkan kainnya dan ia duduk di atas tempat tidur terlihatlah putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling seraya berkata: ambillah kainmu, tutuplah badanmu, da beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang yaqng telah diberikan kepada permpuan itu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
2. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).

Dalam hal ini lah kenapa ada kasus Aceng Fikri yg menceraikannya ketika pernikahan masih hangat2nya, ini lah dasar Fikihnya.
Dari Sahabat Jabir mengabarkan:
Seorang laki-laki datang pada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, istri saya tidak pernah menolak sentuhan tangan lelaki.” Nabi menjawab, “Ceraikan dia!”. Pria itu berkata: “Tapi saya mencintainya karena dia cantik”. Nabi menjawab: “Kalau begitu jangan dicerai. (Alhadits)

0 Response to "KABAR GEMBIRA BUAT PARA IKHWAN YG AKAN BERTUNANGAN"

Posting Komentar