Sebelum melakukan pernikahan, dalam islam pun ada tradisi pertunangan
(khitbah). Pertunangan dalam Kitab Fikih Sunnah Sayyid Sabiq memberikan
definisi meminang sebagai berikut :
طلبها للزواج با لواسيلة المعروفة الناس
“Meminang artinya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan
untuk menjadi isterinya dengan cara-cara yang sudah berlaku di
tengah-tengah masyarakat”.
Peminangan dalam ilmu fiqh disebut
khitbah, artinya permintaan. Menurut istilah artinya pernyataan atau
permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk
mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau
dengan perantara pihak yang dipercayainya sesuai dengan
keetentuan-ketentuan agama.
Saya tidak akan menjabarkan secara
rinci bagaimana cara bertunangan dalam Islam, karena pertunangan sdh
terbiasa dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Betunangan
biasanya si laki2 sudah mengenal pasangannya (wanita) lalu melamarnya
bersama keluarganya. Pada saat itu lah kedua keluarga bertemu untukm
mencapai kesepakatan antara satu sama lain. Masalahnya, bagaimana si
Pria ini belum mengenal si wanita atau ingin mendapatkan keyakinan bahwa
calonnya itu tidak bermasalah secara fisik? Maka ada sebagian ulama yg
hanya membolehkan melihat telapak tangan dan wajahnya saja, namun
sebagian yg lain ada yg membolehkan melihat lebih dari itu.
Biasanya, para remaja laki2 dan perempuan yang baru “beger” (puber)
melakukan pacaran, ada yg Cuma say hai, surat menyurat, sms an, ngobrol
bareng, biasanya dilakukan oleh para remaja muslim yg menghormati adab
Ta’aruf walaupun harus menahan libidonya, ada yg pegangan tangan,
berpelukan, ciuman, flirting, hingga berhubungan badan. Nah, untuk
kategori yg baru tahap ta’arufan dan pegang tangan saja, tentunya belum
mengenal lebih banyak pasangannya. Dalam pikiran mereka masih menyimpan
sejuta tanda tanya, bagaimana bentuk payudaranya, bagaimana bentuk
pinggangnya, bagaimana kemulusan pahanya, bagaimana bentuk vaginanya,
dan lain sebagainya. Kebanyakan sih pengen test drive untuk menjawab
sejuta tanda tanya tadi…:-D
Tapi tak perlu khawatir, sekarang
ada dalil yg membolehkan ikhwan yg ingin mendapatkan jawaban dari sejuta
tanya tadi. Khitbah itu ada dua, bisa melakukan pengecekan secara
TOTAL, dimulai dari melihat hingga test drive. Untuk khitbah yg boleh
TEST DRIVE dari tradisi Arab dan Asia Tenggara, akan dibahas dalam
session yg lain, harap bersabar....:-D
Dalil2 yg mengharuskan wanita yg dipinang sbb:
Diriwayatkan dari Al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa ia pernah meminang
seorang wanita, lalu Rasulullah berkata kepadanya : “apakah kamu melihat
wanita itu ? jawab Al-Mughirah belum, sabda Rasulullah saw :”Lihatlah
dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih
langgeng. (HR. An-nasa’i, At-turmudzi dan Ibnu majah).
rasulullah bersabda:
"jika terbersit dlm hati kalian (keinginan) utk melamar seorg wanita,
maka hendaklah ia memandang sesuatu yg bisa mendorongnya untuk menikahi
wanita tersebut.'
Telah menceritakan kepada kami Musaddad,
telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Daud bin Hushain, dari Waqid bin
Abdurrahman bin Sa'd bin Mu'adz dari Jabir bin Abdullah, ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang
di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat
sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia
melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan
aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang
mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. HR 1783
Syu’ban telah meminang perempuan. Kemudian Rasulullah bertanya “ Apakah
engkau telah melihatnya?” Mughirah menjawab “Belum”. Rasulullah saw
bersabda:
“Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu akan
lebih membawa kepada kedamaian dan kedekatan kamu.” ( HR. Nasa’i, ibnu
Majah dan Tarmidzi
“Apabila salah seorang diantara kamu
meminang seorang perempuan maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat
perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari
perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atau tidak.”(Riwayat
Ahmad).
Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata:
Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah satu dari kalian
melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan
baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya,
maka lakukanlah". Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain yang
menguatkannya.
Nah, ada satu madzhab yg sedikit lebih terbuka, yaitu
1. Madzhab Hanafi dan Hambali yg membolehkan melihat yg dipinang
(wanita) Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis, padahal ini aurat
wanita yg pantrang dilihat oleh yg bukan muhrim.
2. Ada pula
boleh melihat bagian-bagian yang berdaging (mungkin klo anggota badan yg
berdaging bisa ditebak apa saja kira yg dagingnya berlebih. Pendapat
ini digunakan oleh al-Auza’i.
3. Kemudian melihat Keseluruh Badan.
Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri, Imam Ibnu Hazm, dan salah
satu drp 3 qaul dlm mazhab Imam Ahmad(bukan muktamad dlm mazhab).
Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan
batas-batas melihat ketika meminang. Jadi klo ada pria yg mau meminang
wanitanya, maka si calon yg akan dipinang harus melakukan adegan BUGIL
di depan peminang. Cocok dan bikin bergairah, ambil….
Kenapa
dalam pertunangan, hal ini harus dilakukan? Karena supaya tidak ada alas
an yg akan membatalkan pernikahan. Batal perkawinan dalam Fikih
disebut dengan istilah Fasakh, dan ada salah satu kategori fasakh, bila
ada suatu cacat di salah satu anggota tubuh, maka Pria dapat membatalkan
perkawinannya, diantaranya:
1. Karena ada balak (penyakit belang kulit).
“Dari Ka’ab Bin Zaid radhiallahu ‘anh bahwasanya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah menikahi seorang perempuan bani Ghifar. Maka,
tatkala beliau masuk menemuinya dan perempuan itu telah meletakkan
kainnya dan ia duduk di atas tempat tidur terlihatlah putih (balak) di
lambungnya, lalu beliau berpaling seraya berkata: ambillah kainmu,
tutuplah badanmu, da beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang
yaqng telah diberikan kepada permpuan itu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
2. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).
Dalam hal ini lah kenapa ada kasus Aceng Fikri yg menceraikannya ketika pernikahan masih hangat2nya, ini lah dasar Fikihnya.
Dari Sahabat Jabir mengabarkan:
Seorang laki-laki datang pada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah,
istri saya tidak pernah menolak sentuhan tangan lelaki.” Nabi menjawab,
“Ceraikan dia!”. Pria itu berkata: “Tapi saya mencintainya karena dia
cantik”. Nabi menjawab: “Kalau begitu jangan dicerai. (Alhadits)
0 Response to "KABAR GEMBIRA BUAT PARA IKHWAN YG AKAN BERTUNANGAN"
Posting Komentar