Jejak Syariah dan Khalifah di Indonesia


Perhatian Ulama dan Politikus Islam Terhadap Khilafah

Belanda terus menghancurkan Islam. Namun, semangat dan persatuan Islam tak pudar. Tatkala Khilafah Islamiyah dihancurkan oleh Inggris melalui konspirasi jahatnya dengan Mustafa Kemal, dunia Islam mengalami kegoncangan. Upaya-upaya mengembalikan kembali Khilafah pun diupayakan. Tak ketinggalan juga ulama-ulama dari Indonesia. Untuk menyatukan langkah dalam menghadapi perjuangan, para ulama Indonesia pada tahun 1922 mengadakan konggres Islam di Cirebon dan pada tahun 1924 di Garut. Berikutnya, pada tahun 1926 di adakan Muktamar Alam Islamy Farul Hindias Syarqiyah (MAIFHS, Konferensi Dunia Islam Cabang Hindia Timur) di Bogor sebagai respon atas undangan Konggres Islam Sedunia yg diselenggarakan oleh Ibnu Saud. Tahun 1924, Syarif Husein Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah yang terdiri dari 9 orang sayyid di tambah 19 orang perwakilan daerah/negara lainnya. Dua orang perwakilannya berasal dari Jawi (Indonesia). Pada tanggal 13-19 Mei 1926 diadakan Konggres Dunia Islam di kairo. Dari Indonesia hadir H. Abdullah Ahmad dan H. Rasul. Bulan depannya, 1 Juni 1926 diselenggarakan Konggres Khilafah di Makkah. Saat itu Indonesia mengirimkan 2 orang utusan, yaitu H.O.S Tjokroaminoto (Central Sarekat Islam) dan KH. Mas Mansur (Muhammadiyah). Penunjukkan mereka ditetapkan dalam Konggres Al Islam ke-4 di Yogyakarta (21-27 Agustus 1925) dan Konggres ke-5 di Bandung (6 Februari 1926). Mereka berdua berangkat dari Tanjung Perak Surabaya dengan kapal rondo dan dielu-elukan oleh masyarakat. Sesampainya di Tanjung Priuk banyak pemimpin Islam yang menyambut mereka, bahkan memerlukan diri datang ke pelabuhan. Tahun 1927 berlangsung Konggres Khilafah kedua di Makkah. Indonesia diwakili oleh Haji Agus Salim (Sarekat Islam). Hasilnya Raja Saud (dalam sambutannya) tidak menginginkan dibicarakannya masalah khilafah dalam konggres tersebut. Sehingga konggres tersebut gagal. Ini semua menggambarkan bahwa para ulama dan tokoh politik Indonesia ketika itu menaruh perhatian besar terhadap khilafah. Bukan hanya ulama, bahkan orang Islam Indonesia tertarik pada persoalan khilafah ini semenjak Perang Dunia I berakhir. Kaum Muslim Indonesia memandang kekuasaan Sultan Turki sebagai Khalifah.


Perjuangan Tak Pernah Padam

Perjuangan terus berlanjut. Pada tanggal 16 Oktober 1905 berdirilah Sarekat Islam, yang sebelumnya Sarekat Dagang Islam. Inilah mestinya tonggak kebangkitan Indonesia, bukan Budi Utomo yang berdiri 1908 dengan digerakkan oleh para didikan Belanda. KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tahun 1912 dengan melakukan gerakan sosial dan pendidikan. Sementara Taman Siswa didirikan Ki Hajar Dewantara pada 1922. Sejatinya, KH Ahmad Dahlanlah sebagai bapak pendidikan.

Perjuangan terus berlanjut hingga menjelang kemerdekaan. Terjadilah perdebatan sengit antara pejuang Islam yang menghendaki negara Islam dengan kalangan sekuler yang menolak penyatuan agama dengan negara. Ringkas cerita, yang terjadi adalah kompromi dengan lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menyebutkan bahwa negara dibentuk berdasar kepada, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sekalipun demikian, Ki Bagus Hadikusumo, pemimpin Muhammadiyah, menegaskan beliau tidak menyetujui rumusan tersebut. Kata-kata bagi pemeluk-pemeluknya harus dihapus. Cukup, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam. Tetapi, rumusannya tetap seperti itu. Jadi, perjuangan Islam berhasil dengan menetapkan pemerintah wajib menjalankan syariat Islam bagi umat Islam saja. Diantara tokoh Islam yang menandatanganinya adalah Abikoesno Tjokrosujoso (Partai Syarikat Islam Indonesia), Abdul Kahar Muzakir (Muhammadiyah), Haji Agus Salim (Partai Penyadar), dan KH A. Wahid Hasyim (Nahdhatul Ulama). Diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Ternyata, usianya hanya 1 hari. Sebab, pada 18 Agustus 1945 tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dalam Piagam Jakarta dicoret oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kejadian yang menyolok mata ini, dirasakan umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang diliputi kabut rahasia. Pada 3 Januari 1946M Urusan Islam hanya diurusi oleh satu kementrian. Didirikanlah Kementrian Agama sebagai konsesi kepada kaum Muslim. Berikutnya, 27 Januari 1953M Presiden Soekarno berpidato di Amuntai bahwa bila negara yang didirikan berdasarkan Islam maka banyak daerah berpenduduk nonMuslim akan lepas. Pidato ini mendapatkan respons keras dari para tokoh dan organisasi Islam. Diantaranya, NU, Front Mubaligh Islam, Partai Islam Perti, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, dan Persatuan Islam. PB NU yang diketuai KHA Wahid Hasyim menulis: “… Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan syariat Islam dan wajib tiap-tiap orang Muslimin menyatakan inkar atau tidak menyetujuinya …”. Tanggal 5 Juli 1959M keluarlah Dekrit Presiden tentang kembali kepada UUD 1945. Didalamnya ditetapkan juga, ‘…. Bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut …’.

Syariat Islam terus disingkirkan. Berikutnya, perjuangan Islam makin berat. Masyumi dibubarkan. Pada jaman orde baru Islam dimarjinalkan. Siapapun yang tegas-tegas menyuarakan Islam dituduh subversif dan dipandang musuh negara. Sekalipun diintimidasi, perjuangan Islam terus bertahan. Pesantren merupakan benteng pertahanan terkuat. Berikutnya era 1980-an mulailah Islam menggeliat di kampus dan kota besar seiring dengan tahun 1401H sebagai abad kebangkitan Islam. Islam semakin semarak. Sejak momentum reformasi, sekalipun sekulerisme kapitalisme makin dihunjamkan, suara Islam makin nyaring. Seruan menerapkan syariat Islam bergema di berbagai daerah. Muncullah perda-perda yang bernuansa Syariat Islam. Seruan penyatuan umat kedalam khilafah pun semakin terdengar.(bersambung)

Syariat Islam pernah diterapkan di Indonesia sejak masuknya Islam pada abad ke-7. Sejak muncul kesultanan Islam abad ke-9, Islam diterapkan melalui institusi politik. Sekalipun Islam terus diporakporandakan, khususnya di bidang politik, ruh Islam tetap bergolak hingga masa kemerdekaan tahun 1945. Mereka ingin Islam diterapkan oleh negara. Namun, akhirnya terpaksa harus berkompromi dengan munculnya Piagam Jakarta yang mewajibkan pemeluk-pemeluk Islam menjalankan syariat Islam. Lagi-lagi umat Islam dikhianati, pada tanggal 18 Agustus 1945 tujuh kata Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus. Setelah itu, sekulerisme-kapitalisme makin mencengkeram.

Jelas, sejarah mencatat Islam dan umatnya di Indonesia tidak terpisah dari umat Islam lainnya. Bahkan, perhatian para ulama dan tokohnya dahulu terhadap persatuan Islam dalam khilafah begitu besar. Karenanya, upaya penolakan terhadap syariat Islam dan khilafah merupakan sikap dan tindakan ahistoris

Catatan Kaki:

1. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, 2005, Rajawali Press, hal. 8-9; Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, 1998, cet. IV, Mizan, hal. 92-93; A. Hasymi, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia: Kumpulan prasaran pada seminar di Aceh, 1993, cet. 3, al-Maarif, hal. 7; Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. Xvi; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam Asia Tenggara, Kedatangan dan Penyebaran Islam oleh Dr. Uka Tjandrasasmita, 2002, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal 9-27. Dalam beberapa literatur lain disebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke 9. Ada juga yang menyebutkan abad ke 13. Namun, sebenarnya Islam masuk ke Indonesia abad 7M, lalu berkembang menjadi institusi politik sejak abad 9M, dan pada abad 13M kekuatan politik Islam menjadi amat kuat.

2. Musyrifah Sunanto, op cit. hal 6.

3. Ayzumardi Azra mengutip dari Ibnu Abi Rabbih, Jaringan Ulama, 2005, cet. II, Prenada Media, hal. 27-29

4. Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. xxxvi

5. Sejarah Emas Muslim Indonesia, Sabili, No.9 Th XI, hal. 18.

6. Machrus Effendi, Riwayat Hidup dan Perjuangan Syekh Muhammad Basyiuni Imam Sambas, PT. Dian Kemilau, Jakarta. 1995

7. Hasanuddin, dkk., Pontianak 1771 1900: Suatu Tinjauan Sejarah Sosial Ekonomi, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak. 2000

8. Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Skretariat Madrasah Sullamul Ulum Dalam Pagar Martapura, 1996. 259 hal.

9. Syahzaman Hasanuddin, Sintang Dalam Lintasan Sejarah, Romeo Grafika Pontianak.

10. Tentang beberapa kesultanan Islam di Nusantara dapat lihat : Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian Dunisa Islam Bagian Timur, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002.

11. Musyrifah Sunanto, sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 133-134, Rajawali press, 2005. Pendapat A.C Milner ini merupakan opini sejarah, penggunaan kata kerajaan juga keliru, karena setelah beralih ke Islam, kerajaan hindu budha dikonversi menjadi Kesultanan.

12. Ibid, hal. 135, 142. Hukum seperti ini merupakan hukum Islam tentang pencurian, yakni siapa saja yang mencuri ¼ dinar (1 dinar kira-kira setara dengan 4,125 gram emas) atau lebih maka pelakunya dihukum potong tangan hingga pergelangan. Namun, bila melakukan pembegalan maka hukumannya dengan hukuman silang, yakni dipotong tangan kanan dan kaki kiri.

13. Ibid. hal 154.

14. Ibid. hal. 154-155

15. Musytrifah Sunanto, Sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 138, Rajawali Press, 2005. Hukuman rajam merupakan hukum Islam bagi pezina yang sudah/pernah menikah. Sementara pezina yang belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali. Hukum seperti ini tidak dikenal sebelumnya. Ini menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman yang digali dari syariat Islam.

16. Ibid. hal. 153, 157, 158

17. Ibid. hal. 140.

18. A. Hadi Arifin, Malikus Saleh Mutiara dari Pasai, hal. 97

19. Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian Dunia Islam Bagian Timur, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 275.

20. Ibid, hal. 283

21. A. Hadi Arifin, op. cit.,. hal 124. Dalam hukum Islam sebenarnya amat berbeda antara jizyah dengan pajak (dharibah). Jizyah merupakan harta yang dikeluarkan oleh kaum kafir dzimmi (nonMuslim yang menjadi warga negara Islam). Sementara, dharibah merupakan harta yang hanya ditarik pada saat kas negara kosong, itu pun hanya diminta dari warga negara yang kaya saja.

22. Ibid hal 118.

23. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, Sejarah Banjar, 2004. Hal. 147

24. Ibid. Hal. 148.

25. Hukum ihya`u mawat merupakan hukum Islam yang termaktub dalam hadits Nabi. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak menjadi pemiliknya. Hukum ini jelas-jelas merupakan penerapan syariat Islam, sebab hukum ihya`u mawat tidak dikenal apalagi diterapkan sebelumnya.

26. Ketika itu nama Indonesia belum digunakan. Nama yang dikenal adalah Nusantara.

27. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya, hal. 6

28. Sebelum menjadi Islam, pemimpin institusi pemerintahan disebut raja dan pemerintahannya disebut kerajaan. Namun, setelah menjadi Islam namanya disebut kesultanan Islam yang dipimpin oleh seorang sultan. Jadi, ketika Lewis dan penulis lain yang menyebut istilah raja dan kerajaan pada kekuasaan Islam harus dibaca sebagai sultan dan kesultanan. Sebab, kerajaan menerapkan hukum yang berasal dari titah raja. Sedangkan dalam Islam, hukum berasal dari Allah SWT.

29. Bernard Lewis, Apa Yang Salah? Sebab-sebab Runtuhnya Khilafah dan Kemunduran Umat Islam (Terj.), 2004, PT. Ina Publikatama, Jakarta, hal. 16-17.

30. Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 54

31. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, , PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 98. 32. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya. hal. 143

33. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam. Kesultnan, hal. 52-53, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002.

34. H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, LP3ES, cet ke-2, 1986, hal. 96

35. Ibid. Dalam Footnote hal 203.

36. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, cetakan keenam, LP3ES, 1991, hal. 34. Deliar Noer dalam footnotenya menyatakan bahwa dalam perang dunia I, khalifah di Turki menyatakan perang jihad kepada musuh-musuhnya dan berseru kepada semua orang islam termasuk ornag islam di Indonesia untuk memerangi musuh-musuhnya itu.

37. H. Aqib Suminto, op. cit., hal. 11.

38. Ibid. hal. 13. Pan Islam yang dimaksud sebenarnya adalah Khilafah, meski sesungguhnya Pan Islam tidak dapat disamakan dengan Khilafah

39. Ibid. Hal 29 - 62

40. Ibid. Hal. 32

41. Ibid. Hal. 32; Lihat juga Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah; Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, Mizan, cetakan ke empat, 1998. hal 227

42. Ibid. Hal. 86 - 89. Kilasan cerita tentang kongres ini dapat juga disinggung juga oleh Deliar Noor, opcit., hal. 242 243.

43. Deliar Noer, opcit., hal. 242.

44. H. Endang Saefuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, PUSTAKA Perpustakaan Salman ITB, 1983, hal. 4 6; Lihat juga, Ahmad Mansur Suryanegara.

45. Ibid, hal. 34. Pendapat tegas pemimpin Muhammadiyah ini menunjukkan bahwa tokoh pendahulu organisasi tersebut merupakan pejuang tegaknya Syariat Islam.

46. Kenyataan ini menegaskan bahwa NU sebagai organisasi para ulama adalah salah satu pendukung pemerintahan Islam dan pejuang syariat Islam. Cukup mengherankan bila ada yang membawa-bawa nama NU tetapi keras menentang syariat Islam. Betapa tidak, para tokoh NU dahulu berada di garda terdepan dalam menegakkan syariat dan pemerintahan Islam.

47. H. Endang Saefuddin Anshari, op.cit., hal. 25 69.

sumber: http://ulul-albab.asianfreeforum.com/t77-jejak-syariah-dan-khilafah-di-nusantara6

0 Response to "Jejak Syariah dan Khalifah di Indonesia"

Posting Komentar